QS.Hud ayat 117: Penerapannya dalam Pendidikan
Kecurangan
(Fraud) menurut Statement of Internal Auditing Standard No. 3 dalam Gregorius
Rudy Antonio[1]
adalah suatu array dari ketidakteraturan atau ketidakberesan dan tindakan
ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Kecurangan dapat dilakukan
untuk keuntungan dari suatu organisasi, orang di luar badan usaha ataupun orang
yang ada di dalam.
Amrizal,
Ak, MM, CFE[2]
mengutip dari Association of Certified
Fraud Examinations (ACFE2000), salah satu asosiasi di USA mengkategorikan
kecurangan dalam tiga kelompok yakni: (1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial
Statement Fraud), Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material
Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat
bersifat financial atau kecurangan non financial. (2) Penyalahgunaan aset (Asset
Misappropriation), Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam
‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta
pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement) dan (3) Korupsi
(Corruption), Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi
menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di
Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict
of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal
gratuity), dan pemerasan (economic extortion).
Posting Komentar untuk "QS.Hud ayat 117: Penerapannya dalam Pendidikan "