Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QS.Hud ayat 117: Penerapannya dalam Pendidikan


Implementasi Organizing dalam Pendidikan
Baca QS Hud ayat 117. Kegiatan organizing merupakan bagian dari kegiatan manajemen. Organizing dalam pendidikan berarti kegiatan pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa sehingga terbentuklah organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama. Pada implementasinya, proses organizing menuntut adanya pemimpin yang melakukan upaya pendelegasian wewenang, tanggung jawab, tugas, serta alat-alatnya dalam pendidikan kepada seluruh anggota dalam lembaga atau organisasi pendidikan agar tercipta keteraturan, harmonisasi dan tercapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Pendelegasian tugas harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki serta factor logis sehingga tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Penerapan QS Hud Ayat 117 dalam Pendidikan 
Pada surat Hud ayat 117 menjelaskan bahwa Allah tidak mungkin membinasakan negeri secara zalim manakala penduduknya adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Pada kegiatan organizing, tidak akan mungkin sebuah organisasi atau lembaga akan hancur manakala seluruh sumberdaya manusia dapat diorganisasikan dengan baik, memperhatikan aspek logis dalam memberikan wewenang dan tanggung jawab dengan menekankan aspek profesionalisme dalam bekerja dan tidak curang.

Kecurangan (Fraud) menurut Statement of Internal Auditing Standard No. 3 dalam Gregorius Rudy Antonio[1] adalah suatu array dari ketidakteraturan atau ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Kecurangan dapat dilakukan untuk keuntungan dari suatu organisasi, orang di luar badan usaha ataupun orang yang ada di dalam.

Amrizal, Ak, MM, CFE[2]  mengutip dari Association of Certified Fraud Examinations (ACFE2000), salah satu asosiasi di USA mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok yakni: (1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud), Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial. (2) Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation), Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement) dan (3) Korupsi (Corruption), Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

Posting Komentar untuk "QS.Hud ayat 117: Penerapannya dalam Pendidikan "