Penerapan Surah Al-Kahfi ayat 2 dalam Pendidikan
Fungsi Al-Qur'an
Al-qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia hendaknya menjadi sumber rujukan utama dalam menjalani tatanan kehidupan baik kehidupan di masyarakat, rumah tangga maupun di dunia kerja tidak terkecuali pada lingkungan sekolah. Al-Qur’an tidak hanya memberikan pedoman untuk menjalani kehidupan agar selamat dunia maupun akhiratnya, akan tetapi al-qur’an juga memberikan peringatan bagi orang-orang yang mengingkarinya dan mengabarkan akan balasan surga bagi orang-orang yang mengimani dan mengamalkannya.
Penerapan Al-Quran Surat Al-Kahfi ayat 2 dalam Pendidikan
Surat Al-Kahfi ayat 2 menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan petunjuk yang lurus untuk umat manusia yang tidak ada pertentangan akan isinya. Pada penerapannya kepala sekolah menjadikan al-qur’an sebagai pedoman utama dalam menyelenggarakan pendidikan, menjunjung tinggi nilai—nilai kepemimpinan seperti: adil, amanah dengan tugas yang diembannya, tranparansi, tanggung jawab, profesionalisme, jujur, taqwa kepada Robnya dan mencintai Rasulnya serta komitmen dengan kitab dan sunnahnya. Dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai yang terkandung dalam alqur’an maka kepala sekolah dapat mengarahkan dan mengantarkan guru dan peserta didiknya menjadi manusia yang dinamis-kreatif serta mampu mencapai esensi nilai-nilai ubudiyah pada Penciptanya. Selain itu dengan menerapkan nilai-nilai keislaman di dalam sekolah maka proses pendidikan Islam akan senantiasa terarah dan mampu menciptakan dan mengantarkan outputnya sebagai manusia berkualitas dan bertanggungjawab terhadap semua aktivitas yang dilakukannya.
Selain menjadikan Al-qur’an sebagai sumber rujukan dalam menyelenggarakan pendidikan, kepala sekolah juga harus memperhatikan petunjuk teknis yang telah ditetapkan di dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada pasal 18 dijelaskan “Setiap Unsur dalam struktur organisasi pendidikan wajib melaksanakan tugas yakni: (a) menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan satuan pendidikan; dan (b) melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud yang disusun harus selaras dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan di dalam alqur’an yakni sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam UU tentang tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perlunya Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tetang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah didasarkan atas pertimbangan berikut: (a) bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan dimasyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien; (b) bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan; (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Posting Komentar untuk "Penerapan Surah Al-Kahfi ayat 2 dalam Pendidikan"