Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meningkatkan profesionalitas guru

Landasan Perlunya Peningkatan Profesionalisme Guru
UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam undang-undang disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peraturan menteri Pendidikan Nasional republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 pasal 1 menyebutkan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional meliputi kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian sosial dan profesional keempat kompetensi tersebut harus terintegrasi dalam kinerja guru. Implikasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2005 dan peraturan menteri Pendidikan Nasional republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 pasal 1 adalah guru harus menjalani proses sertifikasi pendidik. 


Pengertian Guru Profesional

Kata profesional berasal dari kata sifat, artinya bersifat pencaharian dan sebagai kata benda artinya orang yang mempunyai keahlian seperti guru dokter hakim dan sebagainya. Guru profesional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh profesi keguruan. 


Kriterian Guru Profesional 

Muhtar Lutfi dalam Ali Muhson menyebutkan bahwa seorang dikatakan profesional apabila memiliki kriteria sebagai berikut: 

Pertama, Profesi harus mengandung keahlian artinya suatu profesi ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian diperoleh dengan cara mempelajari secara khusus karena profesi bukanlah sebuah warisan, Kedua, Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani dengan sepenuh waktu, profesi juga dipilih karena dirasakan sebagai sebuah kewajiban sepenuh waktu maksudnya bukan bersifat part time Ketiga, Profesi memiliki teori-teori yang bagus secara universal artinya profesi itu harus dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum teorinya, terbuka, dan secara universal pegangannya itu diakui. Keempat, Profesi adalah untuk masyarakat bukan untuk diri sendiri. Kelima, Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik, dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya. Keenam Pemegang profesi harus memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekan seprofesi. Ketujuh Profesi mempunyai kode etik yang disebut dengan kode etik profesi Kedelapan, Profesi harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang membutuhkan layanan.


Upaya Peningkatan Profesionalisme

Menurut Ali muson ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk meningkatkan profesionalisme guru yaitu:  Pertama; Belajar sepanjang hayat. Seorang guru harus membuka diri untuk menerima pengetahuan-pengetahuan baru baik pengetahuan yang diperoleh dari orang lain atau dari dirinya sendiri melalui membaca, melakukan penelitian, dan menulis. Kedua, Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyarakatkan. Peningkatan kualifikasi ini dapat ditempuh melalui  pelatihan-pelatihan workshop sertifikasi sebagai tenaga pendidik atau melalui peningkatan jenjang pendidikan. Ketiga; Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi. Keempat; Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses sehingga bisa belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih baik lagi. Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya. Keempat, Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen. Pada zaman sekarang ini semua bidang dan profesi dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima guru juga harus memiliki etos kerja yang seperti itu memberikan pelayanan yang prima kepada konstituennya, yaitu siswa orang tua dan sekolah sebagai stakeholder terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik yang didanai untuk kepentingan publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik. Kelima, Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. 


Daftar Pustaka 

  1. Undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10

  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru

  3. Profesor Sugianto Ph.D dan Drs Asep jihad M.Pd 2013. Menjadi Guru Profesional Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di era Global Jakarta Erlangga grup hlm 5

  4. Ali muhsan, Meningkatkan Profesionalisme Guru Sebuah Harapan (Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Volume 2 Nomor 1 Agustus 2004) hal 90-98



Posting Komentar untuk "Meningkatkan profesionalitas guru"