Integrasi Prinsip Ilahiyah dalam Perumusan Kebijakan Sekolah
“Transformasi Sekolah Al-Ihsan: Antara Visi Ilahiah dan Realitas Operasional”
Sekolah Al-Ihsan adalah sebuah sekolah Islam terpadu yang
berdiri sejak 15 tahun lalu. Awalnya, sekolah ini dikenal dengan pendidikan
akhlak dan spiritual yang kuat, namun beberapa tahun terakhir mengalami
penurunan kualitas akademik dan manajerial. Kepala sekolah yang lama, Ustadz
Ahmad, dikenal sebagai figur yang sangat spiritual namun kurang terampil dalam
mengelola sumber daya dan administrasi sekolah.
Setelah Ustadz Ahmad pensiun, Dewan Pengelola memutuskan untuk
mengangkat Dr. Rina, seorang doktor manajemen pendidikan lulusan luar negeri,
sebagai kepala sekolah baru. Dr. Rina datang dengan visi modernisasi: sistem
informasi terpadu, kurikulum berbasis proyek, dan efisiensi anggaran. Namun,
beberapa guru senior merasa khawatir bahwa pendekatan beliau terlalu sekuler
dan mengabaikan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan sekolah.
Dalam rapat pertama, Dr. Rina mengusulkan agar semua kegiatan
ekstrakurikuler dievaluasi ulang berdasarkan “tingkat kontribusi terhadap
pencapaian akademik”. Beberapa kegiatan seperti tahfizh Al-Qur’an dan kajian
kitab klasik dianggap “kurang relevan” dan diusulkan untuk dikurangi jam
belajarnya. Selain itu, Dr. Rina juga ingin menerapkan sistem
“performance-based bonus” bagi guru yang mencapai target nilai ujian nasional
tertinggi.
Beberapa orang tua siswa mulai protes karena merasa sekolah
kehilangan roh Islamnya. Sementara itu, sebagian guru muda justru mendukung ide
Dr. Rina karena merasa sistem lama tidak transparan dan kurang mendorong
inovasi.
Ustadz Hasan berargumen bahwa manajemen pendidikan harus
mencerminkan pengawasan Ilahiah dan tidak boleh hanya berorientasi pada
efisiensi material semata.
Soal :
Dengan merujuk pada QS. An-Nur: 42 dan konsep amanah (trusteeship), analisislah apakah kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan sistem bonus guru sudah mencerminkan prinsip amanah Ilahiah? Jika belum, bagaimana seharusnya kebijakan tersebut dirumuskan?
Petunjuk Pengisian:
Setiap jawaban harus disertai dengan analisis konseptual berdasarkan ayat dan tafsir yang relevan.
Jawaban harus bersifat aplikatif, sistematis, dan menunjukkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif.
Gunakan contoh konkret yang sesuai dengan konteks pendidikan Indonesia.

QS. An-Nur: 42: "Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk)."
BalasHapusHakikat Kepemilikan (Lillahi Mulk): Menurut Tafsir Al-Munir (Wahbah Az-Zuhaili), ayat ini menegaskan bahwa Allah adalah pemilik mutlak segala otoritas. Dalam manajemen sekolah, Dr. Rina harus sadar bahwa jabatan "Kepala Sekolah" adalah mandat kecil di bawah kekuasaan Allah. Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan kehendak Pemilik Alam Semesta.
Orientasi Akhir (Wa ilallahil Mashir): Kata al-mashir berarti tempat kembali. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa semua amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Kritik untuk Dr. Rina: Jika tujuan sekolah hanya berorientasi pada nilai ujian (duniawi), maka ia telah memutus rantai tujuan pendidikan Islam yang seharusnya mengantarkan manusia kembali kepada Allah dengan selamat.
Amanah dalam kepemimpinan berarti memelihara titipan dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks sekolah Islam, amanah Dr. Rina mencakup dua hal: Amanah Profesional (mengelola sekolah dengan unggul) dan Amanah Risalah (menjaga ruh Islamiyah sekolah).
Evaluasi Ekstrakurikuler
Masalah: Dr. Rina hanya melihat "nilai manfaat" dari sudut pandang materialistik/sekuler.
Pelanggaran Amanah: Ia gagal menjalankan amanah untuk menjaga jati diri (identitas) sekolah Al-Ihsan yang selama 15 tahun dipercaya orang tua sebagai benteng akhlak. Menghilangkan atau mengurangi jam tahfizh tanpa mencari solusi integratif adalah bentuk pengabaian terhadap amanah para pendiri dan wali murid.
Sistem Performance-Based Bonus
Masalah: Hanya berpatokan pada nilai ujian nasional.
Pelanggaran Amanah: Sistem ini berisiko menciptakan budaya kerja yang transaksional. Guru mungkin akan fokus pada "mengejar angka" dan mengabaikan pembentukan karakter (tarbiyah). Padahal, amanah seorang guru dalam Islam adalah mendidik jiwa (riyadhatun nafs), bukan sekadar transfer informasi teknis.
Rumusan Kebijakan yang Seharusnya
Agar mencerminkan Amanah Ilahiah dan tetap memenuhi standar Modernisasi, Dr. Rina seharusnya merumuskan kebijakan sebagai berikut:
Rekonstruksi Kurikulum (Bukan Eliminasi)
Kebijakan: Alih-alih mengurangi jam tahfizh, Dr. Rina harus melakukan integrasi. Misalnya, menerapkan metode tahfizh yang lebih efektif dan terorganisir secara manajerial (digitalisasi setoran hafalan) sehingga tidak memakan waktu berlebih namun tetap berkualitas.
Dasar Amanah: Menjaga kualitas spiritual (Amanah Risalah) sambil memperkuat sistem operasional (Amanah Profesional).
Sistem Bonus Berbasis Kinerja Holistik (Comprehensive Appraisal)
Kebijakan: Bonus guru jangan hanya dihitung dari nilai ujian nasional, tetapi menggunakan indeks kinerja yang mencakup:
1. Capaian akademik siswa.
2. Perubahan perilaku/akhlak siswa (melalui observasi terstruktur).
3. Inovasi guru dalam mengajar.
4. Keteladanan (uswah) guru di lingkungan sekolah.
Dasar Amanah: Mencerminkan pengawasan Ilahiah bahwa setiap tindakan guru (baik akademik maupun moral) dihargai dan dipantau, sesuai dengan semangat QS. Al-Hadid: 4 yang dikutip Ustadz Hasan.
Komunikasi Hikmah kepada Pemangku Kepentingan
Kebijakan: Dr. Rina perlu berdialog dengan guru senior dan orang tua menggunakan pendekatan Jadal Bilati Hiya Ahsan. Ia harus menjelaskan bahwa modernisasi manajemen (IT dan efisiensi) justru akan memperkuat dakwah Islam di sekolah tersebut, bukan menghilangkannya.
Kesimpulan: Kebijakan Dr. Rina saat ini belum sepenuhnya mencerminkan Amanah Ilahiah karena terjebak pada materialisme pendidikan. Kepemimpinan yang benar harus menggabungkan itqan (profesionalisme/keunggulan teknis) dengan taqwa (kesadaran akan tujuan akhir kepada Allah). Modernisasi tanpa spiritualitas adalah kehampaan, sedangkan spiritualitas tanpa manajemen yang baik adalah ketidakteraturan.
Untuk menganalisis kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan sistem bonus guru berdasarkan QS. An-Nur: 42 dan konsep amanah, kita perlu memahami prinsip-prinsip amanah dalam Islam. Amanah dalam konteks pendidikan mencakup tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kebaikan dan keadilan bagi semua pihak.
BalasHapus*Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler:*
Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, evaluasi kegiatan ekstrakurikuler harus dilakukan secara kualitatif dan dideskripsikan dalam rapor peserta didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan. Jika kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler sudah sesuai dengan prinsip ini dan mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan seperti bakat, minat, dan kreativitas peserta didik, maka kebijakan tersebut dapat dikatakan mencerminkan prinsip amanah.
Namun, jika kebijakan tersebut lebih berfokus pada aspek kuantitatif atau hanya mengutamakan kepentingan tertentu, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa evaluasi kegiatan ekstrakurikuler benar-benar mencerminkan prinsip amanah.
*Sistem Bonus Guru:*
Sistem bonus guru harus dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan transparansi. Bonus harus diberikan berdasarkan kinerja yang nyata dan kontribusi terhadap pendidikan, bukan hanya berdasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam konteks amanah, sistem bonus guru harus ¹:
- *Transparan*: Guru harus memahami bagaimana sistem bonus bekerja dan apa yang menjadi dasar penentuan bonus.
- *Adil*: Bonus harus sesuai dengan kontribusi guru terhadap pendidikan dan tidak memihak pada individu atau kelompok tertentu.
- *Kinerja*: Bonus harus diberikan berdasarkan kinerja yang nyata dan dapat diukur.
*Rekomendasi:*
Untuk memastikan kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan sistem bonus guru mencerminkan prinsip amanah Ilahiah, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah ² ³:
- *Mengembangkan sistem evaluasi yang komprehensif*: Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler harus mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan seperti bakat, minat, dan kreativitas peserta didik.
- *Menerapkan sistem bonus yang adil dan transparan*: Bonus harus diberikan berdasarkan kinerja yang nyata dan kontribusi terhadap pendidikan, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keadilan, transparansi, dan kinerja.
- *Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala*: Kebijakan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan sistem bonus guru harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut masih relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan.
Analisis Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Amanah Ilahiah
BalasHapusQS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).” Ayat ini mengandung makna bahwa seluruh aktivitas manusia, termasuk pengelolaan lembaga pendidikan, berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban Ilahi. Manusia, dalam hal ini pemimpin pendidikan, hanyalah pemegang amanah (trusteeship), bukan pemilik mutlak kewenangan.
Konsep amanah dalam Islam mengharuskan setiap kebijakan tidak hanya dinilai dari sisi efisiensi dan capaian material, tetapi juga dari nilai keadilan, kebermanfaatan, dan dampak moral-spiritual bagi seluruh pihak.
Analisis Kebijakan Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler
Apabila kebijakan Dr. Rina dalam mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler hanya berfokus pada indikator kuantitatif seperti jumlah kejuaraan, popularitas kegiatan, atau efisiensi anggaran, maka kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah. Dalam perspektif QS. An-Nur: 42, pendidikan bukan sekadar menghasilkan prestasi yang terlihat, tetapi membentuk karakter dan kepribadian peserta didik sebagai hamba Allah.
Ekstrakurikuler sejatinya merupakan ruang pembinaan minat, bakat, akhlak, kerja sama, dan tanggung jawab siswa. Jika kegiatan yang tidak menghasilkan piala langsung dihentikan, padahal berperan besar dalam pembentukan karakter, maka kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan amanah pendidikan yang lebih substansial.
Seharusnya, evaluasi ekstrakurikuler dirumuskan dengan pendekatan holistik. Selain prestasi, indikator penilaian perlu mencakup dampak pembinaan karakter, kedisiplinan, nilai kebersamaan, serta kontribusi kegiatan terhadap visi dan misi sekolah. Misalnya, kegiatan pramuka atau rohis tetap dipertahankan meskipun minim prestasi lomba, karena berperan besar dalam pembentukan akhlak dan kepemimpinan siswa.
Analisis Kebijakan Sistem Bonus Guru
Dalam konteks sistem bonus guru, prinsip amanah menuntut keadilan dan niat pengabdian yang lurus. Jika bonus hanya diberikan berdasarkan capaian angka, seperti nilai ujian atau ranking sekolah, tanpa mempertimbangkan proses pendidikan, keikhlasan, dan kontribusi non-akademik guru, maka kebijakan ini cenderung bersifat materialistik.
QS. An-Nur: 42 mengingatkan bahwa seluruh kerja manusia pada akhirnya kembali kepada Allah. Guru bukan hanya pekerja yang mengejar insentif, tetapi pendidik yang mengemban amanah membentuk generasi. Sistem bonus yang terlalu menekankan hasil dapat mendorong praktik tidak sehat, seperti pengajaran yang berorientasi nilai semata atau pengabaian siswa yang kurang berprestasi.
Seharusnya, sistem bonus dirancang sebagai bentuk penghargaan yang adil dan mendidik. Penilaian dapat mencakup komitmen guru, keteladanan akhlak, keterlibatan dalam pembinaan siswa, serta inovasi pembelajaran. Dengan demikian, bonus tidak mematikan nilai keikhlasan, tetapi justru menguatkan semangat amanah dan profesionalisme.
Penutup
Berdasarkan QS. An-Nur: 42 dan konsep amanah, kebijakan Dr. Rina belum sepenuhnya mencerminkan pengawasan Ilahiah jika masih berorientasi pada efisiensi material dan capaian kuantitatif semata. Kebijakan pendidikan seharusnya dirumuskan secara seimbang antara efektivitas manajemen dan nilai-nilai Ilahiah, sehingga setiap keputusan menjadi bagian dari ibadah dan pertanggung jawaban kepada Allah.
Dengan pendekatan ini, manajemen pendidikan tidak hanya menghasilkan lembaga yang maju secara administratif, tetapi juga bermakna secara moral dan spiritual dalam konteks pendidikan Indonesia.
Analisis Kebijakan Dr. Rina dalam Perspektif Amanah Ilahiah
BalasHapusQS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa seluruh kekuasaan dan keputusan manusia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Dalam konteks pendidikan, kepala sekolah memegang amanah untuk mengelola sekolah tidak hanya secara profesional, tetapi juga sesuai tujuan pendidikan Islam.
Kebijakan Dr. Rina yang mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler hanya berdasarkan kontribusi akademik belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah. Kegiatan seperti tahfizh Al-Qur’an dan kajian kitab klasik memang tidak berdampak langsung pada nilai ujian, tetapi sangat penting dalam pembentukan karakter, akhlak, dan spiritualitas siswa. Menguranginya berarti menggeser tujuan pendidikan Islam ke arah yang terlalu material dan jangka pendek.
Agar lebih amanah, evaluasi ekstrakurikuler seharusnya menggunakan pendekatan holistik, dengan indikator akademik dan non-akademik, seperti kedisiplinan, adab, dan budaya religius sekolah. Misalnya, tahfizh tetap dipertahankan sebagai program unggulan pembinaan karakter.
Sementara itu, sistem bonus guru berbasis nilai ujian semata juga kurang selaras dengan konsep amanah. Kebijakan ini berpotensi mendorong orientasi angka dan mengabaikan kualitas proses serta pembinaan akhlak. Dalam perspektif QS. An-Nur: 42, kinerja guru seharusnya dinilai secara adil dan menyeluruh.
Sistem bonus yang lebih amanah dapat dirumuskan dengan indikator kinerja yang beragam, mencakup kualitas pengajaran, keteladanan, inovasi, serta kontribusi pada pembentukan karakter siswa. Dengan demikian, modernisasi yang diusung Dr. Rina tetap berjalan, namun tidak menghilangkan ruh Islam sebagai dasar pengelolaan sekolah.
Mari kita analisis pertanyaan ini secara mendalam, dengan mengaitkan QS. An-Nur: 42, konsep amanah (trusteeship), dan kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler serta sistem bonus guru. Saya akan membagi analisis menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pemahaman.
BalasHapus________________________________________
1. QS. An-Nur: 42 dan prinsip amanah
QS. An-Nur: 42 berbunyi (secara ringkas):
“Allah mengambil janji dari orang-orang sebelum kalian, dan dari kalian, bahwa mereka tidak akan menyembah selain Allah, dan berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin, serta berkata dengan baik kepada manusia, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Kemudian kalian bersumpah, dan Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati kalian.”
Beberapa poin penting dari ayat ini terkait amanah:
1. Janji dan tanggung jawab: Allah menekankan bahwa manusia diamanahi tanggung jawab tertentu. Menunaikan janji dan amanah adalah bagian dari ketaatan.
2. Kejujuran dan keadilan: Amanah bukan hanya formalitas, tapi harus dilaksanakan dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab moral.
3. Pelayanan kepada orang lain: Amanah termasuk menjaga hak-hak orang lain (misal, anak yatim, orang miskin), artinya dalam konteks profesional, amanah harus memperhatikan kesejahteraan semua pihak yang terkena kebijakan.
Secara umum, amanah (trusteeship) berarti:
“Melaksanakan tanggung jawab yang dipercayakan kepada kita dengan jujur, adil, dan demi kebaikan semua pihak yang terkait, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”
________________________________________
2. Kebijakan Dr. Rina
Dari pertanyaan, kebijakan yang dimaksud meliputi:
1. Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler
o Tujuan: Menilai efektivitas kegiatan bagi siswa.
o Potensi masalah: Jika evaluasi hanya berdasarkan angka atau formalitas, bisa mengabaikan kepentingan siswa dan kualitas pendidikan.
2. Sistem bonus guru
o Tujuan: Memberikan insentif bagi guru berprestasi.
o Potensi masalah: Jika bonus hanya berbasis kuantitas (misal jumlah jam tambahan atau nilai formal), bukan kualitas pengajaran, maka bisa mengabaikan amanah profesional guru terhadap siswa.
________________________________________
3. Analisis kesesuaian dengan prinsip amanah
Berdasarkan prinsip amanah Ilahiah:
Aspek Kebijakan Sesuai Amanah? Catatan
Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler Belum tentu Jika evaluasi hanya formal/angka, tidak memperhatikan manfaat nyata bagi siswa. Amanah menuntut evaluasi yang objektif, adil, dan bermanfaat.
Sistem bonus guru Belum tentu Jika fokus pada keuntungan guru semata tanpa memperhatikan kualitas pendidikan, ini berpotensi melanggar amanah terhadap siswa.
Kesimpulan sementara:
Kebijakan Dr. Rina belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah, karena potensi fokus pada aspek formalitas, angka, atau keuntungan tertentu bisa mengabaikan hak-hak siswa dan tanggung jawab moral guru.
________________________________________
4. Rekomendasi agar kebijakan mencerminkan amanah
Agar kebijakan sesuai prinsip amanah, beberapa langkah berikut dapat diterapkan:
1. Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler
o Berbasis manfaat nyata bagi siswa: misal peningkatan keterampilan, karakter, dan keterlibatan sosial.
o Melibatkan feedback dari siswa, guru, dan orang tua.
o Transparan dan adil: kriteria evaluasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Sistem bonus guru
o Berbasis kinerja yang berdampak pada siswa, bukan sekadar jumlah jam atau kegiatan administratif.
o Memperhatikan kejujuran, integritas, dan kontribusi terhadap kesejahteraan siswa.
o Sistem evaluasi bonus harus transparan dan objektif, sehingga guru merasa dihargai tetapi tidak termotivasi melakukan hal yang merugikan siswa.
3. Prinsip umum
o Semua kebijakan harus menekankan tanggung jawab moral dan sosial.
o Mengutamakan kepentingan kolektif (siswa, guru, sekolah) di atas kepentingan individu.
o Akuntabilitas: setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKebijakan pendidikan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip amanah Ilahiah, yaitu kesadaran bahwa seluruh kekuasaan, sumber daya, dan keputusan manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nur: 42:
BalasHapus“Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).”
Ayat ini menegaskan bahwa manusia—termasuk pemimpin lembaga pendidikan—bukanlah pemilik mutlak kekuasaan, melainkan pengelola (trustee) yang akan dimintai pertanggungjawaban. Konsep ini sejalan dengan amanah sebagai tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial dalam mengelola institusi pendidikan.
Analisis Kebijakan Evaluasi Ekstrakurikuler
Kebijakan Dr. Rina yang mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler semata-mata berdasarkan “kontribusi terhadap pencapaian akademik” menunjukkan orientasi manajerial yang instrumental dan materialistik. Dalam perspektif amanah Ilahiah, kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah karena:
1. Reduksi tujuan pendidikan Islam
Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan menghasilkan capaian akademik, tetapi juga membentuk insan beriman, berakhlak, dan bertakwa. Kegiatan seperti tahfizh Al-Qur’an dan kajian kitab klasik justru merupakan inti dari misi sekolah Islam terpadu.
2. Mengabaikan dimensi pertanggungjawaban kepada Allah
QS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa seluruh keputusan akan kembali kepada Allah. Mengurangi kegiatan spiritual karena dianggap “kurang relevan” berarti menempatkan standar duniawi di atas nilai ukhrawi.
3. Tidak holistik dalam memahami mutu pendidikan
Mutu pendidikan Islam bersifat integratif: akademik, spiritual, moral, dan sosial. Mengukur relevansi hanya dari hasil ujian nasional bertentangan dengan paradigma amanah.
Seharusnya, kebijakan evaluasi ekstrakurikuler dirumuskan dengan:
*Pendekatan maqashid syariah pendidikan, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), akal, dan akhlak.
*Indikator keberhasilan yang mencakup dampak spiritual, karakter, dan budaya sekolah, bukan hanya akademik.
*Dialog partisipatif dengan guru senior, orang tua, dan tokoh yayasan agar modernisasi tidak memutus identitas keislaman sekolah.
Analisis Kebijakan Performance-Based Bonus Guru
Sistem bonus berbasis nilai ujian nasional juga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah karena:
1. Risiko distorsi niat (niyyah)
Dalam Islam, amal bernilai bukan hanya dari hasil, tetapi juga niat. Sistem bonus yang terlalu menekankan angka berpotensi menggeser niat mengajar dari ibadah menjadi sekadar target material.
2. Mengabaikan peran non-akademik guru
Guru dalam pendidikan Islam adalah murabbi dan uswah hasanah, bukan sekadar penghasil nilai. Peran pembinaan akhlak dan spiritual tidak terakomodasi dalam sistem bonus tersebut.
3. Bertentangan dengan konsep amanah kolektif
Amanah pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan kompetisi individual yang berlebihan. Sistem bonus yang sempit dapat merusak ukhuwah dan keikhlasan.
Seharusnya, sistem penghargaan guru dirancang dengan:
*Skema evaluasi multidimensional, mencakup keteladanan akhlak, kontribusi spiritual, inovasi pembelajaran, dan kolaborasi.
*Penguatan motivasi intrinsik (ibadah dan pengabdian) di samping insentif material.
*Prinsip keadilan (‘adl) dan kebersamaan, bukan hanya produktivitas individual.
Kesimpulan
Berdasarkan QS. An-Nur: 42 dan konsep amanah, kebijakan Dr. Rina belum sepenuhnya mencerminkan amanah Ilahiah, karena terlalu menekankan efisiensi dan hasil material tanpa integrasi nilai spiritual. Modernisasi dalam pendidikan Islam bukanlah penolakan terhadap manajemen profesional, tetapi penyelarasan antara profesionalisme dan ketundukan kepada Allah. Kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang efisien secara manajerial, namun tetap berakar pada nilai tauhid, amanah, dan tujuan pendidikan Islam yang holistik.
Analisis Kebijakan Dr. Rina dalam Perspektif Amanah Ilahiah
BalasHapusQS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa “kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah-lah kembali segala sesuatu.” Ayat ini mengandung makna bahwa seluruh aktivitas manusia, termasuk pengelolaan lembaga pendidikan, berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban kepada Allah. Dalam tafsir, ayat ini dipahami sebagai penguatan konsep amanah, yaitu bahwa kekuasaan dan kewenangan manusia bersifat titipan, bukan milik mutlak.
1. Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler
Kebijakan Dr. Rina yang mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler semata-mata berdasarkan kontribusi akademik belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah. Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian kognitif, tetapi juga pembentukan iman dan akhlak. Kegiatan seperti tahfizh Al-Qur’an dan kajian kitab klasik justru berperan penting dalam menjaga identitas dan ruh sekolah Islam terpadu.
Jika merujuk pada konsep amanah, seharusnya kebijakan ini dirumuskan secara lebih seimbang. Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler perlu mempertimbangkan kontribusinya terhadap pembentukan karakter, spiritualitas, dan akhlak siswa, bukan hanya nilai ujian. Misalnya, tahfizh tetap dipertahankan dengan inovasi metode agar relevan dan menarik, sekaligus mendukung kedisiplinan dan daya ingat siswa.
2. Sistem Performance-Based Bonus Guru
Penerapan sistem bonus berbasis nilai ujian juga menunjukkan kecenderungan materialistik jika tidak dikontrol dengan nilai amanah. Dalam kerangka QS. An-Nur: 42, setiap kebijakan harus mengingat bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengawasi setiap amal. Sistem bonus yang hanya menilai hasil akademik berpotensi mengabaikan keikhlasan, kolaborasi, dan peran guru dalam pembinaan karakter siswa.
Kebijakan yang lebih sesuai dengan prinsip amanah adalah sistem penghargaan yang holistik. Bonus atau apresiasi guru sebaiknya didasarkan pada kombinasi kinerja akademik, kontribusi dalam pembinaan akhlak, keteladanan, serta partisipasi dalam pengembangan sekolah. Dengan demikian, guru tidak hanya termotivasi mengejar angka, tetapi juga menjaga nilai-nilai keislaman dalam proses pendidikan.
Kesimpulan
Berdasarkan QS. An-Nur: 42 dan konsep amanah, kebijakan Dr. Rina belum sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab Ilahiah karena terlalu berorientasi pada efisiensi dan capaian material. Kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang mengintegrasikan profesionalisme modern dengan nilai spiritual Islam, sehingga transformasi sekolah tidak menghilangkan ruh keislaman, tetapi justru memperkuatnya dalam konteks pendidikan Indonesia masa kini.
Analisis Kebijakan Dr. Rina ditinjau dari QS. An-Nur: 42 dan Konsep Amanah Ilahiah
BalasHapusQS. An-Nur ayat 42 berbunyi (maknanya):
“Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan hanya kepada Allah-lah kembali segala sesuatu.”
Ayat ini ngasih pesan kuat bahwa segala urusan, termasuk pengelolaan sekolah, pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada Allah, bukan cuma ke yayasan, orang tua, atau negara. Di sinilah konsep amanah jadi kunci. Kepala sekolah bukan sekadar manajer profesional, tapi juga pemegang titipan Allah atas peserta didik, guru, dan nilai-nilai Islam yang hidup di sekolah.
1. Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler: Sudah Amanah atau Belum?
Kalau kita lihat kebijakan Dr. Rina yang mau mengevaluasi ekstrakurikuler hanya berdasarkan kontribusi akademik, di sini mulai kelihatan problemnya.
Secara manajerial modern, evaluasi itu wajar. Tapi dari sudut pandang amanah Ilahiah, kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan amanah. Kenapa?
Tahfizh Al-Qur’an dan kajian kitab bukan sekadar kegiatan tambahan, tapi bagian dari core value sekolah Islam.
QS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa semua kembali kepada Allah, artinya orientasi pendidikan Islam nggak boleh berhenti di angka nilai dan ranking, tapi juga pada pembentukan iman dan akhlak.
Kalau kegiatan spiritual dikurangi karena dianggap “kurang relevan”, itu berarti amanah pendidikan Islam dipersempit jadi sekadar output akademik.
Dalam konteks Indonesia, banyak orang tua nyekolahin anak ke sekolah Islam justru karena ingin ada keseimbangan antara prestasi dan ruhani. Jadi kalau tahfizh dipangkas, wajar orang tua merasa sekolah kehilangan jati dirinya.
👉 Seharusnya bagaimana?
o Evaluasi ekstrakurikuler tetap boleh, tapi indikatornya diperluas, misalnya:
o Dampak ke karakter siswa (disiplin, adab, tanggung jawab)
o Konsistensi ibadah dan akhlak
o Integrasi dengan akademik (misalnya tahfizh melatih fokus dan daya ingat)
Dengan begitu, kebijakan tetap profesional tapi nggak mengkhianati amanah Ilahiah.
2. Sistem Bonus Guru Berbasis Nilai Ujian: Amanah atau Materialistik?
Sistem performance-based bonus juga punya niat baik, yaitu mendorong kinerja. Tapi kalau indikatornya cuma nilai ujian nasional, ini juga bermasalah secara konsep amanah.
Dalam Islam, amanah pendidikan itu bukan cuma soal “hasil”, tapi juga proses dan niat. QS. An-Nur: 42 ngingetin bahwa kekuasaan dan hasil akhir ada di tangan Allah, bukan sepenuhnya di tangan manusia.
Masalah yang bisa muncul:
• Guru fokus ngejar nilai, bukan pembinaan akhlak
• Mata pelajaran non-UN dan pembinaan karakter jadi terpinggirkan
• Muncul kompetisi nggak sehat antar guru
Di lapangan pendidikan Indonesia, kita sering lihat guru agama atau pembina karakter kerjanya berat, tapi nggak kelihatan di angka rapor. Kalau sistem bonus cuma nilai ujian, ini jelas belum adil dan belum amanah.
👉 Seharusnya bagaimana?
Sistem bonus dirumuskan lebih holistik, misalnya:
• Kinerja akademik ✔
• Keteladanan akhlak ✔
• Kontribusi pembinaan siswa ✔
• Kerja sama tim dan keikhlasan ✔
Dengan model ini, profesionalisme tetap jalan, tapi nilai amanah dan pengawasan Allah tetap hidup dalam sistem.
Kesimpulan
Kebijakan Dr. Rina belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah, karena masih terlalu berat ke efisiensi dan capaian material. Padahal QS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa semua kekuasaan dan hasil kembali kepada Allah, sehingga pengelolaan sekolah Islam harus seimbang antara:
profesionalitas manajemen
nilai spiritual dan akhlak
tanggung jawab dunia dan akhirat
Idealnya, kebijakan sekolah Islam itu bukan memilih antara “modern” atau “islami”, tapi mengintegrasikan keduanya. Di situlah amanah pendidikan benar-benar dijaga.
Studi kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara modernisasi manajemen sekolah dan penjagaan nilai-nilai Ilahiah. Oleh karena itu, kebijakan Dr. Rina perlu dianalisis berdasarkan QS. Al-Hadid: 4, QS. An-Nur: 42, dan konsep amanah agar pengelolaan pendidikan tetap profesional sekaligus bernilai spiritual.
BalasHapus1. Landasan Ayat dan Penafsiran
QS. Al-Hadid: 4 menegaskan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Melihat seluruh aktivitas manusia serta senantiasa menyertai mereka di mana pun berada. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan adanya pengawasan Ilahiah (muraqabah) terhadap setiap perbuatan manusia. Sejalan dengan itu, QS. An-Nur: 42 menegaskan bahwa seluruh kekuasaan di langit dan bumi adalah milik Allah SWT dan kepada-Nya semua akan kembali. Tafsir ayat ini menjelaskan bahwa manusia hanyalah pemegang amanah (trusteeship) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kewenangan yang diberikan, termasuk dalam pengelolaan pendidikan.
2. Analisis Kebijakan Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler
Berdasarkan konsep amanah tersebut, kebijakan Dr. Rina yang mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler hanya berdasarkan kontribusi akademik belum sepenuhnya mencerminkan amanah Ilahiah. Kegiatan tahfizh Al-Qur’an dan kajian kitab klasik memiliki peran penting dalam pembinaan iman, akhlak, dan karakter siswa. Dalam konteks sekolah Islam di Indonesia, kegiatan ini merupakan bagian dari tujuan pendidikan yang tidak dapat diukur hanya dengan capaian nilai akademik. Menguranginya karena dianggap kurang relevan menunjukkan orientasi efisiensi material yang mengabaikan dimensi spiritual.
3. Analisis Kebijakan Sistem Bonus Guru
Penerapan sistem performance-based bonus guru yang berfokus pada capaian nilai ujian nasional juga belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip amanah. Dalam perspektif Islam, amanah guru tidak hanya mencakup keberhasilan kognitif siswa, tetapi juga keteladanan, pembinaan akhlak, dan tanggung jawab moral dalam mendidik. Sistem bonus yang sempit berpotensi mengabaikan kontribusi guru tahfizh, guru akhlak, dan pembina keislaman yang perannya sangat penting namun tidak terukur melalui ujian nasional.
4. Perumusan Kebijakan yang Seharusnya
Agar mencerminkan amanah Ilahiah, kebijakan sekolah perlu dirumuskan secara holistik dan aplikatif. Evaluasi ekstrakurikuler harus menggunakan indikator ganda, yaitu kontribusi akademik serta dampaknya terhadap pembentukan karakter dan spiritual siswa. Sistem bonus guru juga sebaiknya berbasis penilaian kinerja menyeluruh yang mencakup prestasi akademik, pembinaan akhlak, inovasi pembelajaran, dan tanggung jawab moral. Dengan demikian, manajemen sekolah tetap profesional dan modern tanpa kehilangan nilai-nilai Islam.
Studi kasus ini menggambarkan konflik di sekolah Al-Ihsan antara pendekatan spritual tradisonal dan pendekatan manajemen modern yang berorientasi pada efesiensi dan hasil akademik. Kalau merujuk pada pada Q.S Al-Hadid ayat 4 ayat ini menjadi landasan pengawasan Ilahiah, dimana setiap tindakan, keputusan, dan kebijakan dalam pengelolaan sekolah (kurikulum, keuangan, dan kegiatan ekstrakurikulir) harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan tanggungjawab di hadapan Allah, bukan semata-mata target material.
BalasHapusPrinsip ini mengingatkan bahwa menejemen tidak boleh mahanya mengejar efisiiensi atau nilai ujian nasional saja, tetapi juga harus memastikan tujuan pendidikan Islam secara keseluruhan tercapai, termasuk pembentukan karakter dan spritualitas yang kuat.
Menjawap pertanyaan apakah kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan sistem bonus guru sudah mencerminkan prinsip amanah Ilahiah?
kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan sistem bonus guru tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah karena terlalu beroreantasi pada hasil material dan mengabaikan nilai-nilai spritual dan Islam yang merupakan bagian integrasi dari pendidikan Islam terpadu.
Kebijakan seharusnya dirumuskan secara seimbang (tawazun), mengintegrasikan tujuan akademik dan spritual, serta mempertimbangkan kontribusi holistik terhadap pembentukan katakter siswa dan bukan hanya efesiensi material semata.
Analisis Kebijakan Dr. Rina:
BalasHapus1. Perspektif Amanah Ilahiah
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 42: "Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah-lah kembali (semua urusan)." Ayat ini mengingatkan kita bahwa segala kewenangan dan tanggung jawab yang kita miliki, termasuk dalam mengelola pendidikan, adalah amanah dari Allah yang akan dipertanggungjawabkan kelak.
2.Evaluasi Kebijakan Dr. Rina
Kebijakan Dr. Rina yang belum mencerminkan prinsip amanah Ilahiah yang benar. Mengapa? Karena dalam konsep amanah, pendidikan Islam bukan sekadar tambahan atau pilihan, melainkan fondasi utama pembentukan karakter anak Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah" (HR. Bukhari), yang berarti tugas utama pendidik Muslim adalah menjaga dan mengembangkan fitrah tersebut melalui pendidikan agama yang kuat, bukan meminggirkannya dengan cara mengurangi jam belajarnya.
Amanah sebagai pendidik Muslim mengharuskan kita menempatkan pendidikan agama sebagai prioritas utama, bukan opsi pelengkap yang harus dikalahkan oleh opsi lainnya.
kemudian membahas tentang sistem bonus berdasarkan pencapaian tinggi juga perlu dikritisi dari perspektif amanah. Meski terlihat memotivasi, kebijakan ini berpotensi menggeser niat mengajar dari lillahi ta'ala (karena Allah) menjadi orientasi materi. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya" (HR. Bukhari-Muslim). Guru yang mengajar karena bonus akan lebih fokus pada siswa berprestasi tinggi dan mengabaikan siswa yang lemah, padahal dalam konsep amanah, setiap anak adalah tanggung jawab yang setara.
Sistem bonus juga menciptakan kompetisi tidak sehat antar guru dan berpotensi menimbulkan kecemburuan, yang bertentangan dengan prinsip ukhuwah (persaudaraan) dalam Islam. Allah SWT menciptakan manusia dengan kemampuan berbeda-beda, dan tugas pendidik adalah memaksimalkan potensi setiap anak sesuai kapasitasnya, bukan hanya mengejar angka pencapaian tertinggi. Kebijakan yang berorientasi hasil semata tanpa mempertimbangkan proses dan keikhlasan adalah penyimpangan dari amanah pendidikan Islami.
Rumusan Kebijakan yang Seharusnya
Dr. Rina seharusnya mengintegrasikan pembelajaran kitab kuning dan tahfidz dalam jadwal wajib dengan porsi memadai. Jika ingin melakukan modernisasi, yang diubah adalah metode pengajarannya agar lebih menarik dan relevan dengan zaman. Misalnya, menggunakan teknologi untuk tahfidz (aplikasi muroja'ah), atau metode diskusi interaktif untuk kajian kitab, namun tetap menjadikannya mata pelajaran wajib yang setara dengan matematika atau sains.
Kedua, sistem penghargaan guru perlu direformulasi dengan prinsip keadilan dan keikhlasan. Alih-alih bonus berbasis pencapaian akademik siswa, seharusnya ada penghargaan berbasis dedikasi, inovasi pembelajaran, dan dampak holistik terhadap perkembangan karakter siswa. Misalnya, penghargaan untuk guru yang paling konsisten membimbing siswa lemah hingga ada perbaikan signifikan, guru yang paling inovatif dalam metode mengajar, atau guru yang paling berhasil menanamkan akhlak mulia. Apresiasi ini bisa berupa penghargaan non-materi (sertifikat, kesempatan pelatihan), atau jika ada insentif finansial, seharusnya merata sebagai tunjangan kesejahteraan, bukan kompetisi.
Ketiga, evaluasi keberhasilan pendidikan harus multidimensi, tidak hanya nilai akademik. Dalam perspektif amanah Ilahiah, keberhasilan pendidikan diukur dari seberapa baik siswa menjalankan ibadah, akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari, kepedulian sosialnya, dan kemampuannya menjadi khalifah di muka bumi. Dr. Rina seharusnya mengembangkan sistem penilaian yang mencakup aspek spiritual (hafalan, bacaan Quran, pemahaman hadis), moral (kejujuran, tanggung jawab, empati), sosial (kepemimpinan, kerjasama), dan intelektual. Dengan begitu, pendidikan tidak hanya mencetak siswa pintar secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia dan berkomitmen pada nilai-nilai Islam.
Analisis terhadap kebijakan Dr. Rina memerlukan tinjauan mendalam yang menyeimbangkan antara profesionalisme manajerial dan teologi pendidikan Islam. Berikut adalah analisis sistematisnya:
BalasHapusAnalisis Konseptual: QS. An-Nur: 42 dan Hakikat Amanah
Dalam QS. An-Nur: 42, Allah SWT berfirman:
"Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk)."
Analisis Tafsir & Amanah:
• Kedaulatan Mutlak: Ayat ini menegaskan bahwa otoritas kepemimpinan di sekolah adalah titipan (trusteeship). Karena "kerajaan" (termasuk sekolah) milik Allah, maka tujuan pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada angka-angka material, tetapi harus bermuara pada pengabdian kepada-Nya.
• Makna Amanah: Amanah bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan tanggung jawab menjaga fitrah siswa. Mengurangi porsi pendidikan spiritual demi mengejar nilai akademik adalah bentuk pengabaian terhadap amanah menjaga modal spiritual generasi (insan kamil).
2. Evaluasi Kebijakan Dr. Rina: Perspektif Amanah Ilahiah
A. Evaluasi Ekstrakurikuler (Tahfizh & Kitab Klasik)
Analisis: Kebijakan Dr. Rina yang menganggap Tahfizh "kurang relevan" secara akademik mencerminkan pandangan dikotomis (memisahkan agama dan sains).
• Kritik: Dalam sekolah Islam, Al-Qur'an adalah huda (petunjuk/fondasi). Menurunkan porsinya demi efisiensi berarti menggeser prioritas dari "mencari rida Allah" menjadi "mencari pengakuan prestasi manusia". Ini belum mencerminkan prinsip amanah karena merusak karakter khas sekolah.
B. Sistem Performance-Based Bonus Guru
Analisis: Bonus yang hanya berdasarkan target nilai ujian tertinggi berisiko menciptakan budaya materialistis dan transaksional.
• Kritik: Jika guru hanya dihargai berdasarkan angka ujian, mereka akan mengabaikan tugas sebagai murabbi (pendidik karakter). Hal ini bertentangan dengan pengawasan Ilahiah (QS. Al-Hadid: 4), karena dapat mendorong guru melakukan segala cara (bahkan kecurangan) demi bonus, sementara kualitas spiritual terabaikan.
3. Rumusan Kebijakan Alternatif (Solusi Strategis & Kreatif)
Agar mencerminkan amanah Ilahiah, Dr. Rina perlu mengintegrasikan modernisasi dengan spiritualitas melalui pendekatan berikut:
1. Re-engineering Kurikulum: "Tahfizh for Science"
Alih-alih mengurangi jam, Dr. Rina seharusnya melakukan modernisasi metode.
• Aksi Nyata: Gunakan sistem informasi terpadu untuk memantau hafalan siswa, namun hubungkan ayat yang dihafal dengan proyek sains atau sosial. Misalnya, hafalan tentang ayat-ayat ekologi dihubungkan dengan proyek lingkungan sekolah. Ini menjadikan Tahfizh sangat relevan dengan akademik tanpa mengurangi nilai spiritualnya.
2. Redefinisi Bonus: "Integrative Performance Index"
Sistem bonus harus diubah dari "Nilai Ujian Saja" menjadi indeks yang mencakup tiga pilar utama:
• Pilar Akademik (30%): Kenaikan rata-rata nilai siswa secara jujur.
• Pilar Inovasi (30%): Penggunaan teknologi dan efisiensi administrasi (menjawab kebutuhan guru muda).
• Pilar Karakter (40%): Kedisiplinan ibadah, adab terhadap siswa, dan kontribusi sosial guru (menjawab kekhawatiran Ustadz Hasan).
3. Manajemen Partisipatif-Transparan
Gunakan sistem informasi yang ia bawa untuk menciptakan transparansi yang diminta guru muda, namun tetap dalam kerangka Muraqabah (merasa diawasi Allah).
• Contoh Konkret: Mengadakan forum "Sama'an Manajerial", di mana laporan keuangan dan capaian akademik dipresentasikan dengan diawali pengingat nilai-nilai kejujuran dari guru senior, menunjukkan bahwa efisiensi adalah cara untuk menjaga amanah harta umat.
Kesimpulan: Kebijakan Dr. Rina saat ini belum sepenuhnya mencerminkan amanah Ilahiah karena terlalu berorientasi pada hasil material yang tampak. Rumusan yang benar adalah menggunakan manajemen modern sebagai alat (wasilah) untuk mencapai kemuliaan spiritual (ghayah). Dengan begitu, visi modernisasi tetap berjalan tanpa mencabut akar Islam sekolah tersebut.
QS. An-Nur: 42 menyatakan, "Dan Allah tidak menyuruh kamu menyembunyikan bukti ketika kamu mengetahuinya, dan tidak menyuruh kamu mengingkari kesaksian," sementara konsep amanah (trusteeship) dalam pendidikan Islam menjelaskan bahwa sekolah adalah amanah dari Allah SWT untuk membentuk generasi yang kuat dalam iman, akhlak, dan ilmu pengetahuan. Kebijakan Dr. Rina mengenai evaluasi ekstrakurikuler dan sistem bonus guru belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah Ilahiah. Menilai tahfizh Al-Qur’an dan kajian kitab klasik sebagai "kurang relevan" hanya karena tidak langsung berkontribusi pada angka akademik adalah kelalaian terhadap tujuan pendidikan Islam yang holistik. Sebagaimana terlihat di banyak sekolah Islam terpadu di Jawa Tengah, tahfizh Al-Qur’an justru meningkatkan konsentrasi dan kedisiplinan siswa yang mendukung prestasi akademik secara tidak langsung. Sementara itu, sistem bonus berbasis nilai ujian nasional berpotensi membuat guru hanya fokus pada materi ujian dan mengabaikan pembangunan karakter, yang bertentangan dengan prinsip amanah yang mengharuskan perhatian menyeluruh pada peserta didik.
BalasHapusBerdasarkan QS. Al-Hadid: 4 tentang pengawasan Ilahiah dan QS. An-Nur: 42 tentang transparansi, kebijakan perlu dirumuskan dengan lebih seimbang. Evaluasi ekstrakurikuler harus melihat dampak pada pembangunan karakter, spiritualitas, dan keterampilan hidup – misalnya, tahfizh dinilai berdasarkan kemampuan siswa menghafal, memahami makna ayat, dan menerapkannya dalam kehidupan, sedangkan kajian kitab dapat diintegrasikan dengan pembelajaran bahasa Arab atau sejarah Islam. Kegiatan yang kurang efektif dioptimalkan, bukan dikurangi, seperti dengan menyelenggarakan lomba tahfizh yang juga menyertakan presentasi makna ayat. Sistem bonus diganti menjadi insentif holistik yang memperhatikan berbagai aspek kinerja guru, termasuk pencapaian target akademik, pembentukan karakter siswa, pengembangan metode pembelajaran inovatif yang mengintegrasikan nilai Islam, dan pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler agama. Seperti yang diterapkan di beberapa sekolah Islam di Bandung, sistem ini meningkatkan motivasi guru untuk memberikan perhatian menyeluruh dan membuat pembelajaran lebih bermakna, dengan kriteria penilaian yang transparan dan disepakati bersama. Kesimpulannya, manajemen pendidikan sebagai amanah Ilahiah harus menjaga keseimbangan antara prestasi akademik dan nilai-nilai Islam untuk menjaga identitas Sekolah Al-Ihsan dan memenuhi harapan orang tua serta tuntutan konteks pendidikan Indonesia.