Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin membangun sekolah atau pesantren tapi minim modal? Yuk simak penjelasannya!

Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan

Pendahuluan 

nurkomariah.my.id, Mencerdaskan anak bangsa adalah tugas bersama, untuk itu pemerintah memberikan dukungan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut serta melakukan penyelenggaraan pendidikan, namun dalam implementasinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tidak cukup hanya berbekalkan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan yang akan diselenggarakan akan tetapi calon pengelola pendidikan juga dituntut untuk mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan. Oleh karena itu, pimpinan lembaga pendidikan baik itu kepala sekolah ataupun kepala madrasah dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi diantaranya adalah kompetensi kewirausahaan. Kompetensi kewirausahaan menuntut kepala sekolah untuk mampu memiliki kreativitas, inovasi terkait penggalian sumber-sumber pembiayaan pendidikan. Dengan kompetensi kewirausahaan yang mumpuni kepala sekolah akan mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan. Berikut ini beberapa sumber pembiayaan pendidikan yang dapat dikembangkan oleh kepala sekolah dalam mewujudkan kemandirian pembiayaan pendidikan:

Pembahasan

Landasan Hukum Pelaksanaan Pembiayaan Pendidikan di Indonesia

Undang-undang dasar 1945 bab VIII pasal 34 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Lebih lanjut disebutkan di dalam pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat. 

Sumber-sumber Biaya Pendidikan
Sumber Dana Pendidikan dari pemerintah (APBN dan APBD)

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran demi terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun. Selanjutnya Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 memberikan amanah kepada pemerintah negara Indonesia untuk menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari anggaran belanja negara. Pada pasal 12 ayat 1 juga menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan.  

Adapun sumber keuangan diambil dari APBN dan APBD sebesar 20% sebagaimana disebutkan di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 49 menyebutkan dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan minimal 20% dari anggaran pendapatan daerah APBD untuk memenuhi penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Lebih lanjut undang-undang sistem pendidikan nasional UU SPN nomor 20/2003 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Kemendiknas 5 yaitu ketersediaan layanan pendidikan, keterjangkauan layanan pendidikan, kualitas dan relevansi layanan pendidikan, kesetaraan layanan pendidikan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan.

Bentuk-bentuk pembiayaan yang berasal dari pemerintah contohnya adalah sebagai berikut: bantuan operasional sekolah (BOS), beasiswa yang diterjemahkan ke dalam kartu Indonesia pintar (KIP) dan kartu beasiswa lainnya, pembangunan fisik dan non fisik gedung sekolah, rehabilitasi fisik, pengadaan sarana dan prasarana, pelaksanaan kegiatan lain di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Sumber dana pendidikan berasal dari masyarakat

Sumber dana pendidikan berasal dari masyarakat maksudnya adalah sumber dana pendidikan yang sumbernya dari komite sekolah, orang tua siswa, orang tua asuh siswa, donatur, sponsor, alumni, dan aktivitas kepedulian sosial dari sebuah perusahaan (CSR). Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 56 menyebutkan komite sekolah/madrasah dimaknai sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Affandi Affandi pendidikan karakter studi analisis integratif komparatif lintas negara. (Jurnal Al ibrah 2016 1.1:96-119)

Pembiayaan pendidikan dari alumni

Alumni memiliki peranan yang besar untuk berperan aktif dalam mengembangkan lembaga pendidikan. Selain output yang berkualitas yang akan berpengaruh sebagai media promosi sekolah, alumni juga memiliki peran untuk turut berperan aktif dalam pengembangan pembiayaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari alumni tentu saja tidak bersifat mengikat, akan tetapi lebih bersifat toleransi dan sesuai dengan kadar kemampuan dari para alumni. Sumber pembiayaan dari alumni ini bisa berupa sumbangan atau infaq dan sedekah. 

Badan Usaha Sekolah

Untuk meningkatkan kemandirian pembiayaan di sekolah, kepala sekolah dituntut untuk mengembangkan kompetensi kewirausahaan, salah satu bentuk kompetensi kewirausahaan adalah dengan mengembangkan badan usaha sekolah baik dalam bentuk koperasi sekolah, perkebunan, peternakan, maupun bentuk lainnya. 

Pembiayaan pendidikan dari donatur

Pembiayaan pendidikan dari donatur artinya sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat umum bukan dari wali murid atau orang tua siswa. Untuk dapat menarik sumber pembiayaan dari para donatur kepala sekolah dituntut untuk memiliki program sekolah yang menarik bagus dan sudah berjalan dan memiliki manfaat yang luas untuk masyarakat. Artinya sekolah harus memiliki program yang dapat meyakinkan calon donatur memberikan dananya untuk pengelolaan sekolah. Nanang Fatah memberikan tips untuk mendapatkan dana dari donatur: Pertama; Pendekatan terhadap calon donatur. Kedua; meminta saran atau pendapat calon donatur tentang program yang diajukan dalam proposal. Ketiga; memberikan penjelasan yang meyakinkan bahwa banyak manfaat dari program yang diajukan. Keempat; meyakinkan bahwa sekolah yang diberi bantuan dapat dipercaya sehingga jika diberi bantuan akan menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya. (Nanang Fatah, Standar Pembiayaan Pendidikan, Bandung Remaja Rosdakarya, 2012 halaman 43)

Daftar Pustaka. 

Buku: Nanang Fatah, standar pembiayaan pendidikan, Bandung: Rosda Karya, 2012. 

Sumber Gb. 

https://images.app.goo.gl/zP1PMeChM1FZ4XWd9

https://images.app.goo.gl/zM96F2JVyveCn6kz9 


Posting Komentar untuk "Ingin membangun sekolah atau pesantren tapi minim modal? Yuk simak penjelasannya! "