Dokumen Kurikulum
Dokumen Satu
Pada perencanaan kurikulum ada dua hal yang harus direncanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan penuh lembaga pendidikan yaitu dokumen satu dan dokumen dua. Dokumen satu berisi tentang: (a) Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan. Penjabaran dari visi, misi dan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan; (b) Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Meliputi: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntaskan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan pendidikan, kecakapan hidup, dan pendidikan keunggulan lokal dan global ( c ) kalender pendidikan. Dokumen satu wajib disusun oleh kepala sekolah bersama-sama dengan waka kurikulum dan stkaeholdernya Sementara Dokumen 2 harus disiapkan oleh masing-masing guru yang mengampu mata pelajaran. Dokumen 2 berisi tentang silabus dan RPP. ( Mansur Muslich, KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar Pemahaman dan Pengembangan)i
Silabus dan RPP harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar. Hal ini perlu dipersiapkan oleh guru karena sebagai bentuk persiapan guru untuk digunakan sebagai pedoman guru dalam menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar. Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2005 pasal 20 dinyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pengajaran, sumber belajar ,dan penilaian hasil belajar. Pentingnya perencanaan ini Allah sudah mengingatkan kita dalam Al-quran surat al-Hasyr (59) ayat 18.
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuat nya untuk hari esok; dan
bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
Posting Komentar untuk "Dokumen Kurikulum "