Manajemen Keuangan Pendidikan - Penganggaran
Konsep
Penganggaran Pendidikan
Penganggaran
pendidikan adalah sautu proses penyusunan anggaran pendidikan mulai dari proses
persiapan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan data dan informasi
hingga pembagian tugas. Menurut Nanang
Fattah (2012: 54) Pengganggaran pada dasarnya adalah negosiasi atau perundingan
antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya untuk menentukan besaran
alokasi biaya suatu penganggaran.
Asas-Asas
Penyusunan Anggaran
Untuk
keberlangsungan pelaksanaan kegiatan dalam pendidikan, terdapat beberapa asa
yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran pendidikan, yakni sebagai
berikut: (1) Asas Kemandirian. Asas kemandirian mengandung makna bahwa anggaran
harus disusun berdasarkan kemampuan satuan pendidikan. (2) Asas
Penajaman Prioritas Pendidikan. Asasn ini mengandung makna bahwa penyusunan
anggaran harus mengutamakan kepertingan-kepentingan pokok penyelenggaran
pendidikan. Dengan adanya asas ini kepala sekolah harus mampu melihat
kepentingan mendasar untuk penyelenggaran pendidikan, atau kebutuhan primer
sekolah seperti ATK, penggajian honor guru, pemeliharaan buku dan semisalnya. (3) Asas
Penghematan. Mengandung makna bahwa segala pengeluaran harus menghindari
pembelanjaan-pembelajaan yang tidak penting yang tidak ada kaitannya untuk
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Karakteristik
dan Fungsi Penganggaran
Secara
umum karakteristik penganggaran memiliki dua sisi yakni sisi pemasukan dan dan
sisi pengeluaran. Sisi pemasukan menggambarkan tentang besanya pemasukan yang
diterima oleh satuan lembaga pendidikan, sementara sisi pengeluaran adalah
besaran yang harus dikeluarkan oleh
satuan lembaga pendidikan. selanjutnya secara khusus karakteristik penganggara
yakni penggaran harus. Adapun fungsi
penganggaran adalah sebagai berikut: (1) Sebagai
alat penaksir , (2) Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, (3) Sebagai
alat efisiensi.
Prinsip-Prinsip
dan Prosedur Penganggaran Pendidikan
Terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman oleh
pengelola keuangan pendidikan agar keuangan pendidikan dapat dikelola dengan
baik, yakni: (1) Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam
system manajemen dan organisasi. (2) Adanya
system akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran. (3) Adanya
penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi. (4) Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai
tingkat bawah. (Nanang Fatah, 2012: 54).
Selain
prinsip-prinsip di atas yang harus diperhatikan oleh pengelola keuangan adalah:
(1) Hemat,
tidak mewah, menggunakan keuangan sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan. (2) Terarah
dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan., (3) Keharusan
penggunaan produksi dalam negeri. (Arwildayanto: 2017: 30)
Adapun prosedur
penganggaran pendidikan adalah sebagai berikut: (1) Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama
periode anggaran; (2) Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang; (3) Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan
pernyataan financial. (4) Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
institusi tententu; (5) Menyusun usulan
anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang; (6) Melakukan
revisi usulan anggaran; (7) Persetujuan
revisi usulan anggaran, (8) Pengesahan
anggaran (Nanang Fattah, 2012: 55)
Bentuk-Bentuk
Desain Anggaran Pendidikan
Menurut (Nanang
Fattah, 2012:55) sedikitnya ada empat bentuk desain anggaran yang dianut oleh
sekolah, yakni: (1) Anggaran butir
perbutir (line item budget). Anggaran
buti-butir perbutir adalah bentuk penganggaran yang disusun dengan cara
mengelompokkan setiap butir pengeluaran kedalam satu butir atau satu nomor. Misalnya:
gaji, upah dan honor menjadi satu
kategori atau satu nomor selanjutnya perlengkapan, sarana dan prasarana,
material dengan butir tersendiri. (2) Anggaran
program (program budget system). Adalah anggaran yang disusun per program
kegiatan. Misal: Anggaran penataran guru,
sewa gedung dan lain sebagainya. (3) Anggaran
berdasarkan hasil (performance budget). Adalah anggaran yang disusun
dengan cara menekankan hasil performance dan bukan pada keterperincian suatu
alokasi anggaran. Pekerjaan hasil dalam suatu program dipecah menjadi
bagian-bagian hasil kerja yang dapat di ukur selanjutnya hasil pengukuran digunakan
untuk menghitung masukan dana dan tenaga yang digunakan untuk mencapai suatu
program. (4) System penyusunan program dan penganggaran (planning programming budgeting system/
PPBS atau SP4). Adalah pengganggaran yang disusun dengan cara mengkaji kegiatan
beserta penganggarannya dengan berprinsip pada cost benefit atau asas
manfaat. Desain penganggaran ini setiap program disebutkan dengan jelas, baik
jangka pendek maupun jangka panjang. Seua tentang biaya, keuntungan, kelayakan
suatu program disajikan secara lengkap sehingga pengambil keputusan dapat
menentukan program apa yang akan di ambil yang dinilai memiliki kebermanfaatan
lebih atau memiliki keuntungan lebih.
Posting Komentar untuk "Manajemen Keuangan Pendidikan - Penganggaran"